Pusat Informasi

Bagi calon pelanggan yang ingin memasang Jaringan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang agar :

  1. Membawa fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan RT/RW Setempat dan materai.
  2. Mengisi SPL ( Surat Permohonan Langganan ) Petugas teknis dan Pelayanan Pelanggan PDAM Tirta Benteng akan melakukan survei kelayakan teknis untuk dibuatkan sambungan baru, apabila berdasarkan hasil survey memenuhi syarat, maka proses pendaftaran dan pemasangan dapat dilanjutkan dengan cara calon pelanggan akan dihubungi pihak PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang perihal biaya penyambungan, golongan tarif dan kapan waktu pemasangan jaringan penyambungan water meternya.

Calon pelanggan diberikan formulir Surat Pernyataan Pelanggan (SPL) untuk diisi dan ditandatangani, dan menyerahkannya kepada hubungan pelanggan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang. Pembayaran biaya penyambungan dapat melalui loket rekening yang telah ditunjuk oleh PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang. Untuk calon pelanggan yang tidak memenuhi syarat maka diberitahukan ke pelanggan untuk ditangguhkan dan akan masuk daftar tunggu pelanggan.

  1. Pelanggan datang ke kantor PDAM minta dilakukan Prosedur Balik Nama.
  2. Petugas Hubungan Pelanggan (HUBLANG) akan meminta persyaratan balik nama, diantaranya:
    1. Foto copy KTP;Foto copy Kartu Keluarga (KK);
    2. Foto copy Surat Tanah / Rumah; dan
    3. Surat Keterangan RT/RW Setempat.
  3. Setelah persyaratan lengkap, pelanggan menuju ke bagian Keuangan untuk membayar Biaya Balik Nama sebesar 10% dari biaya pemasangan Sambungan Langsung (SL).
  4. Copy kwitansi pembayaran dan persyaratan balik nama diserahkan ke bagian HUBLANG untuk input balik nama ke sistem komputer

Kepada Yth,

Pelanggan Perumda Tirta Benteng

Pertama-tama kami ucapkan terimakasih kepda Bapak/Ibu atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami untuk menjadi mitra dalam penyedia air minum perkotaan di kota Tangerang.

Dalam rangka optimalisasi peningkatan pelayanan kepada pelanggan dan menjalankan mandatori atas perintah sebagaimana SK Gubernur Provinsi Banten Nomor 690/KEP.259-HUK/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah bagi BUMD Pengelola Air Minum di Provinsi Banten dan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 70 Tahun 2022 tentang Kelompok Pelanggan Dan Tarif Air Minum.

Dengan ini kami sampaikan table Kelompok Jenis Pelanggan dan Tarif Air yang Berlaku.

  1. Kelompok I
    1. Sosial Umum (S1) :
      • 0- 10 m3 : Rp 2.400,-/m3
      • 11- 20 m3 : Rp 3.600,-/m3
      • 21-40 m3 : Rp 3.600,-/m3
      • >40 m3 : Rp 3.600,-/m3
    2. Sosial Khusus (S2) :
      • 0- 10 m3 : Rp 2.400,-/m3
      • 11- 20 m3 : Rp 3.600,-/m3
      • 21-40 m3 : Rp 3.600,-/m3
      • >40 m3 : Rp 3.600,-/m3
    3. Rumah Tangga (R1) :
      • 0- 10 m3 : Rp 2.775,-/m3
      • 11- 20 m3 : Rp 4.250,-/m3
      • 21-40 m3 : Rp 5.750,-/m3
      • >40 m3 : Rp 6.500,-/m3
  2. Kelompok II
    1. Rumah Tangga (R2) :
      • 0- 10 m3 : Rp 4.250,-/m3
      • 11- 20 m3 : Rp 6.000,-/m3
      • 21-40 m3 : Rp 6.500,-/m3
      • >40 m3 : Rp 7.500,-/m3
    2. Rumah Tangga (R3) :
      • 0- 10 m3 : Rp 5.750,-/m3
      • 11- 20 m3 : Rp 6.750,-/m3
      • 21-40 m3 : Rp 7.500,-/m3
      • >40 m3 : Rp 8.000,-/m3
    3. Rumah Tangga (R4) :
      • 0- 10 m3 : Rp 6.000,-/m3
      • 11- 20 m3 : Rp 7.000,-/m3
      • 21-40 m3 : Rp 7.750,-/m3
      • >40 m3 : Rp 8.500,-/m3
    4. Rumah Tangga (R5) :
      • 0- 10 m3 : Rp 6.250,-/m3
      • 11- 20 m3 : Rp 7.250,-/m3
      • 21-40 m3 : Rp 8.500,-/m3
      • >40 m3 : Rp 9.500,-/m3
  3. Kelompok III
    1. Instansi Pemerintah (IP) :
      • 0- 10 m3 : Rp 7.500,-/m3
      • 11- 20 m3 : Rp 9.500,-/m3
      • 21-40 m3 : Rp 11.000,-/m3
      • >40 m3 : Rp 12.500,-/m3
    2. Niaga (N1) :
      • 0- 10 m3 : Rp 7.500,-/m3
      • 11- 20 m3 : Rp 9.000,-/m3
      • 21-40 m3 : Rp 9.500,-/m3
      • >40 m3 : Rp 10.000,-/m3
    3. Niaga (N2) :
      • 0- 10 m3 : Rp 8.000,-/m3
      • 11- 20 m3 : Rp 9.500,-/m3
      • 21-40 m3 : Rp 10.000,-/m3
      • >40 m3 : Rp 11.000,-/m3
    4. Niaga (N3) :
      • 0- 10 m3 : Rp 8.500,-/m3
      • 11- 20 m3 : Rp 10.000,-/m3
      • 21-40 m3 : Rp 10.500,-/m3
      • >40 m3 : Rp 11.500,-/m3
    5. Niaga (N4) :
      • 0- 10 m3 : Rp 9.000,-/m3
      • 11- 20 m3 : Rp 11.000,-/m3
      • 21-40 m3 : Rp 12.500,-/m3
      • >40 m3 : Rp 13.000,-/m3
    6. Industri (IND) :
      • 0- 10 m3 : Rp 13.500,-/m3
      • 11- 20 m3 : Rp 13.500,-/m3
      • 21-40 m3 : Rp 13.500,-/m3
      • >40 m3 : Rp 13.500,-/m3
    7. Pelabuhan Udara / Pelabuhan Laut (BSH) :
      • 0- 10 m3 : Rp 13.500,-/m3
      • 11- 20 m3 : Rp 13.500,-/m3
      • 21-40 m3 : Rp 13.500,-/m3
      • >40 m3 : Rp 13.500,-/m3
    8. Kesepakatan Non Komersil (K) :
      • Tarif Kesepakatan yang diberlakukan Sekurang-kurangnya sama dengan Tarif dasar
    9. Kesepakatan Komersil (K) :
      • Tarif Kesepakatan yang diberlakukan Sekurang-kurangnya sama dengan Tarif penuh

Berlaku :

*Kelompok 1 dan 2 Efektif tanggal 1 September 2022

*Kelompok 3 dan Khusus Efektif 1 Juli 2022

Apabila pelanggan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang melihat kebocoran pipa, maka segeralah melaporkan pada bagian pengaduan Hubungan pelanggan di (021) 5538865, 5587234 ext 123 sms 085946483452, 081290585985 karena kebocoran pipa dapat menyebabkan aliran air menjadi kecil, bahkan dapat menyebabkan kualitas air menjadi kotor keruh bahkan berbau.

Jenis-jenis kebocoran bisa dibedakan menjadi 2 :

  1. Kebocoran pipa sebelum meteran, untuk memperbaikinya menjadi tanggung jawab PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang
  2. Kebocoran pipa setelah meteran, untuk memperbaikinnya menjadi tanggung jawab pelanggan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang

Peraturan yang harus ditaati oleh pelanggan, sesuai PERDA Kota Tangerang No.14 Tahun 2002 Setiap pelanggan berkewajiban membayar rekening air melalui loket mulai tanggal 05 s/d tanggal 25 setiap bulannya Pembayaran lewat tanggal 25 dikenakan denda sebesar :

NoGolongan1 Bulan2 Bulan3 Bulan
1Rumah Tangga5.0005.0005.000
2Sosial5.0005.0005.000
3Kantor Pemerintahan5.0005.0005.000
4Kran Umum5.0005.0005.000
5Hidran Umum5.0005.0005.000
6Industri100.000100.000100.000
7Bandara100.000100.000100.000

Bila menunggak 2 (dua) bulan berturut-turut masuk pada rekening bulan ke 3 ( tiga) sambungan air akan terkena segel tanpa pemberitahuan sebelumnya dan akan dibuka kembali setelah melunasi tunggakan ditambah denda dan biaya segel. Adapun biaya segel sebesar Rp. 25.000,-

Bila menunggak 3 (tiga) bulan berturut-turut masuk pada rekening bulan ke 4 (empat) sambungan air akan terkena putus tanpa pemberitahuan sebelumnya dan akan dipasang kembali setelah melunasi tunggakan ditambah denda dan biaya putus. Adapun biaya putus sebesar Rp. 1.250.000,-, ditambah ppn

Loket pembayaran buka setiap tanggal 1- 30 setiap bulannya, apabila pembayaran rekening dilakukan lewat tanggal 25 akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan di atas.

PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang tidak akan menerima / melayani keberatan maupun complain dari pelanggan atas tagihan rekening yang telah dibayarkan.

Loket pembayaran PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang terdapat di lokasi sebagai berikut :

  1. Kantor Pusat: Jl.Komp.PU Prosida Bendung Pintu Air X Kel.Mekarsari Kec.Neglasari, No.Telp. 5587234, 5538865.
  2. Alfa Group ( Alfamart, Alfa Midi, Dan Dan, Lawson)
  3. Indomaret
  4. ATM dan internet banking Bank Mandiri
  5. Outlet Mitra Bayar Bank OBCB NISP / Payment Point Online Banking ( PPOB ) , diantaranya :
    • Outlet C Rizki F, Jl. Siliwangi RT 04/04 Kec. Jatiuwung
    • Outlet Al Mubarok, Kel. Poris Plawad Tangerang
    • Outlet Sinar Terang Jaya, Villa Taman Bandara Blok C1 no 11 Kosambi Dadap 087885593376
    • Outlet Euis, Perum Bumi Asri Blok D8/23 RT 04/18
    • Outlet Apotek Agatha / Felicia, Jl. Pinus Raya Blok E No 474 Perum Poris Indah 081388029236
    • Outlet 200-38-RC Computer, Jl. KH Hasyim Ashari gg Ambon Rt 02 RW 06 Kec Pinang 081310256532
    • Outlet 200-38-Suryadi, Jl. Duren I RT 01 RW 02 Ciledug Tangerang 089666124337
    • Outlet 200-38-Laila-01, Aryawangsakara Kp Tugu RT 02/013 Bugel Karawaci 085286867627
    • Outlet 217-Kasman PPOB, Jl. Babakan Smafal LK Gudang Rt 3 RW 2 08881875130
    • Outlet Annida Point Cell, Jl. Raya Kp. Dongkal RT 005/003 Kel. Cipondoh Indah Kec. Cipondoh 087780772228
    • Outlet O Rell, Kompl. Alam Indah Blok B2 No 5 Cipondoh Tangerang (021 ) 37124595
    • Outlet Rony Cellular, Pondok Alam Permai Blok J 5 no 17 Rt 02 RW 04 Gembor Periuk Tangerang 081286562730
    • Outlet Yupicom, Jln RHM. Noeradji No 7 RT.005 RW 005 RW 04 Kel Sumur Pacing Kec Karawaci 085880618368
    • Outlet 200-38-FDZ, Jl. Kedaung Rt 02/02 Larangan Indah 081281736419
    • Outlet 200-Niaz Foto, Jl. Leduk Asam No 10 Jatake – Jatiuwung 081265792557
    • Outlet 2- Mulya Jay, Jl. KH Mursan No. 24 RT 02 RW 01 Kel Jurumudi Baru Kec Benda 081287454098
    • Outlet Rafi Cell, Jl. Wahid Kedaung 021 92789942
    • Outlet Hasanudin, Kedaung Wetan Rt 02/02 Neglasari 085781362353
    • Outlet Kunfayakun, Jl. M Hasanudin No. 102 RT 02/03 Cipondoh Makmur 08881508531
    • Outlet Al Fatih, Jl Merdeka gg Pesantren I No. 10 RT 02/03 Kel. Pabuaran Kec. Karawaci 085693843081
    • Outlet Bintang, Kp. Gebang RT 06/01 No 32 Gebang – Priuk 08568135731
    • Outlet Al – Baik, Jl. Karya Bakti RT 05/08 Parung Serab Ciledug 087878373107
    • utlet Tiara – 18, Jl. Maulana Hasanudin No 2 RT 02/03 Cipondoh Makmur 081288123195
    • Outlet S6-Dwie Cell, Jl Sukarela Rt. 001 RW 07 No 13 Paninggilsn Ciledug 0817792013
    • Outlet PPOB Aufa Afif, Kp. Keroncong RT 02/05 Jatiuwung 085717383948
    • Outlet Tiara Nada, Babussalam RT 03/15 Tanah Tinggi 081314216313
    • Loket UD. Fajar Anugrah, Taman Kota Permai Blok A 1 No 12 A Kel Keroncong Jatiuwung 081289201894
    • Outlet Sukamto, Cibodas Besar Gang Ki sardan RT 01/04 Cibodas 081284408969
    • Koperasi Teratai, Blok SR Melati Mas Samping Kantor Pos 08129688790
    • Outlet Elis, Perum Alam Indah Blok I1 RT 02/06 085213919213

Hal-hal yang perlu diketahui oleh pelanggan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang :

  1. Setiap pelanggan berkewajiban membayar rekening air melalui loket-loket yang telah ditentukan mulai tanggal 5 sampai dengan tanggal 25 setiap bulannya.
  2. Hindari denda, penyegelan dan pemutusan Sambungan Langganan
  3. Pembayaran lewat dari tanggal 25 dikenakan denda
  4. Kantor kas dibuka senin s/d jumat pukul 08.00-14.00 wib
  5. Abaikan dan laporkan ke Hubungan Pelanggan jika Anda menghadapi orang yang menawarkan jasa dengan imbalan untuk mempercepat, memperlancar dan mempermudah segala urusan Anda dengan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang.
  6. Berikan akses kepada petugas PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang untuk melakukan pembacaan meter air secara akurat di tempat tinggal Anda.

Ketentuan lain :

  1. Mengambil air tanpa izin melalui pipa dinas diancam dengan hukuman pidana penjara
  2. Merusak jaringan pipa dikenakan denda Rp. 5.000.000,- dan atau pidana penjara 3 bulan
  3. Merusak segel di denda Rp. 50.000,-
  4. Merusak dan merubah meter air di denda Rp. 150.000,-
  5. Dilarang menggunakan pompa air dari pipa sambungan langganan untuk menyedot air PDAM dikarenakan akan merusak meter air dan juga dapat menyebabkan rekening tagihan pam tidak sesuai pemakaian.
  6. Biaya balik nama 10% dari biaya pemasangan baru
  7. Resiko kehilangan perpipaan & peralatan lainnya termasuk meter air di tempat pelanggan menjadi tanggung jawab pelanggan
  8. Keberatan atas perhitungan rekening akan dilayani sebelum rekening di bayar
  9. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan di bagian Hubungan Pelanggan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang 021 5587234, 5538855 ext. 123 , 98220163