Penyelenggara sistem penyediaan air minum (SPAM) seperti PDAM dapat membantu mencegah penyebaran virus Covid-19 dengan melibatkan masyarakat pelanggan untuk meningkatkan kewaspadaan.
Selain itu, PDAM harus terus menjaga kualitas air sesuai standar Permenkes No.492/2010 dan kontinuitas pengaliran kepada pelanggan.
Kesehatan dan keselamatan karyawan PDAM diutamakan.
Sesama PDAM agar saling membantu untuk menjalankan misi ini dengan mengikuti petunjuk:
1. Memastikan dosis Clorin yang ditambahkan ke dalam air yang di distribusikan cukup dan benar sampai di pelanggan.
2. Ikut serta dalam penyediaan sarana dan mendukung kegiatan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun.
3. Ikut menyediakan sarana promosi dan petunjuk untuk masyarakat melakukan jaga jarak minimal 1,5 meter, di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
4. Ikut mendukung dan memfasilitasi upaya menjaga kebersihan dan sterilisasi (disinfeksi) area publik oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
5. Memperhatikan dan menjaga kesehatan dan keselamatan pegawai PDAM.
(sumber:perpamsi/hmspdamtb)