Segel dan Pemutusan

Peraturan yang harus ditaati oleh pelanggan, sesuai PERDA Kota Tangerang No.14 Tahun 2002

Setiap pelanggan berkewajiban membayar rekening air melalui loket mulai tanggal 05 s/d tanggal 25 setiap bulannya

Pembayaran lewat tanggal 25 dikenakan denda sebesar :

No Golongan 1 Bulan 2 Bulan 3 Bulan
1 Rumah Tangga 5000 5000 5000
2 Sosial 5000 5000 5000
3 Kantor Pemerinta 5000 5000 5000
4 Kran Umum 5000 5000 5000
5 Hudran Umum 5000 5000 5000
6 Industri 100000 100000 100000
7 Bandara 100000 100000 100000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bila menunggak 2 (dua) bulan berturut-turut masuk pada rekening bulan ke 3 ( tiga) sambungan air akan terkena segel tanpa pemberitahuan sebelumnya dan akan dibuka kembali setelah melunasi tunggakan ditambah denda dan biaya segel. Adapun biaya segel sebesar Rp. 25.000,-

Bila menunggak 3 (tiga) bulan berturut-turut masuk pada rekening bulan ke 4 (empat) sambungan air akan terkena putus tanpa pemberitahuan sebelumnya dan akan dipasang kembali setelah melunasi tunggakan ditambah denda dan biaya putus. Adapun biaya putus sebesar Rp. 1.250.000,-, ditambah ppn

Loket pembayaran buka setiap tanggal 1- 30 setiap bulannya, apabila pembayaran rekening dilakukan lewat tanggal 25 akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan di atas.

PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang tidak akan menerima / melayani keberatan maupun complain dari pelanggan  atas tagihan rekening yang telah dibayarkan.