Hal-hal yang perlu diketahui oleh pelanggan jika akan melakukan Prosedur Balik Nama adalah sebagai berikut :
1. Pelanggan datang ke kantor PDAM minta dilakukan Prosedur Balik Nama.
2. Petugas Hubungan Pelanggan (HUBLANG) akan meminta persyaratan balik nama, diantaranya:\
- Foto copy KTP;Foto copy Kartu Keluarga (KK);
- Foto copy Surat Tanah / Rumah; dan
- Surat Keterangan RT/RW Setempat.
3. Setelah persyaratan lengkap, pelanggan menuju ke bagian Keuangan untuk membayar Biaya Balik Nama sebesar 10% dari biaya pemasangan Sambungan Langsung (SL).
4. Copy kwitansi pembayaran dan persyaratan balik nama diserahkan ke bagian HUBLANG untuk input balik nama ke sistem komputer