Prosedur Balik Nama

Hal-hal yang perlu diketahui oleh pelanggan jika akan melakukan Prosedur Balik Nama adalah sebagai berikut :

1. Pelanggan datang ke kantor PDAM minta dilakukan Prosedur Balik Nama.
2. Petugas Hubungan Pelanggan (HUBLANG) akan meminta persyaratan balik nama, diantaranya:\
    - Foto copy KTP;Foto copy Kartu Keluarga (KK);
    - Foto copy Surat Tanah / Rumah; dan
    - Surat Keterangan RT/RW Setempat.
 3. Setelah persyaratan lengkap, pelanggan menuju ke bagian Keuangan untuk membayar Biaya Balik Nama sebesar 10% dari biaya pemasangan Sambungan Langsung (SL).
 4. Copy kwitansi pembayaran dan persyaratan balik nama diserahkan ke bagian HUBLANG untuk input balik nama ke sistem komputer