Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71 tentang Perhitungan Tarif Air Minum.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan BPPSPAM, Hosen Utama dalam Rapat Tindak Lanjut Penyehatan PDAM Se-Gorontalo secara Video Conference, Kamis (18/06/20) lalu.
Hosen menyampaikan bahwa salah satu penyebab banyak BUMD air minum di Indonesia belum memiliki kinerja Sehat karena mereka bekerja dalam kondisi merugi karena biaya pokok produksi airnya lebih tinggi dibanding tarif air minum yang berlaku. Namun dengan adanya aturan baru dari Kemendagri, BUMD air minum berkesempatan untuk mengajukan tarif FCR kepada Pemda.
“BPPSPAM berharap aturan baru tersebut dapat dipakai oleh Pemda untuk memberikan dukungan kepada BUMD air minumnya sehingga target akses air minum di daerah dapat terpenuhi dengan cepat. Agar berjalan efektif, kami juga berharap Kemendagri memberikan konsekuensi tegas kepada Pemda yang tidak menaati aturan tersebut,” kata Hosen.
BPPSPAM juga menyampaikan terima kasih kepada Kemendagri yang telah bergerak cepat menindaklanjuti hasil kesepakatan Workshop Peningkatan Kinerja PDAM Se-Gorontalo yang dilaksanakan BPPSPAM pada bulan Oktober tahun 2019 lalu.
Kasubdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Kemendagri, Riris Prasetyo menyampaikan bahwa tujuan dikeluarkannya Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 adalah memperkuat peran Pemerintah Provinsi untuk mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk peningkatan pelayanan air minum.
Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui dari aturan Permendagri yang baru ini yaitu Pertama, Gubernur mewajibkan pemberian subsidi dari APBD Kabupaten/Kota apabila Bupati/Walikota menetapkan tarif di bawah pemulihan biaya penuh (Full Cost Recovery) dan Kedua, apabila selama 3 tahun berturut-turut Pemkab/Pemkot sudah memberikan subsidi APBD kepada BUMD Air Minum namun tarifnya belum juga mencapai FCR, Gubernur mempunyai hak menggabungkan BUMD Air Minum dengan BUMD Air Minum lainnya atau mengalihkan pelayanan penyediaan Air Minum menjadi dengan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau Unit Pelayanan Teknis (UPT) pada organisasi perangkat daerah.
(sumber;bppspam/internet)