PUPR: Pemda di Minta Terapkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tarif Air Minum

Pemerintah daerah (pemda) didesak menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang tarif air minum. Hal ini agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum tidak terus merugi.
 
Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan BPPSPAM Kementerian PUPR Hosen Utama menyampaikan bahwa salah satu penyebab banyak BUMD air minum di Indonesia belum memiliki kinerja sehat karena mereka bekerja dalam kondisi merugi. Biaya pokok produksi airnya lebih tinggi dibanding tarif air minum yang berlaku.
 
Namun, dengan adanya aturan baru dari Kemendagri, BUMD air minum berkesempatan untuk mengajukan tarif FCR (Full Cost Recovery) kepada pemda.

"BPPSPAM berharap aturan baru tersebut dapat dipakai oleh pemda untuk memberikan dukungan kepada BUMD air minumnya sehingga target akses air minum di daerah dapat terpenuhi dengan cepat," ujar Hosen.
 
Selain itu dia juga berharap Kementerian Dalam Negeri memberikan konsekuensi tegas kepada pemda yang tidak menaati aturan tersebut agar regulasi tersebut berjalan efektif.
 
BPPSPAM juga menyampaikan terima kasih kepada Kemendagri yang telah bergerak cepat menindaklanjuti hasil kesepakatan Workshop Peningkatan Kinerja PDAM Se-Gorontalo yang dilaksanakan BPPSPAM pada bulan Oktober 2019 lalu.
 
Kasubdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Kemendagri Riris Prasetyo menyampaikan tujuan dikeluarkannya Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71 tentang Perhitungan Tarif Air Minum.

Dia bilang, peraturan itu untuk memperkuat peran pemerintah provinsi dalam mendorong pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) meningkatkan pelayanan air minum.
 
Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui dari aturan Permendagri yang baru ini yaitu pertama, gubernur mewajibkan pemberian subsidi dari APBD kabupaten/kota apabila bupati/walikota menetapkan tarif di bawah pemulihan biaya penuh (Full Cost Recovery).
 
Kedua, apabila selama tiga tahun berturut-turut pemkab/pemkot sudah memberikan subsidi APBD kepada BUMD Air Minum namun tarifnya belum juga mencapai FCR, gubernur mempunyai hak menggabungkan BUMD Air Minum dengan BUMD Air Minum lainnya atau mengalihkan pelayanan penyediaan Air Minum menjadi dengan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau Unit Pelayanan Teknis (UPT) pada organisasi perangkat daerah.

(sumber:medcom/internet)