Perpamsi Himbau PDAM Sampaikan Masukan Untuk Penanganan Covid-19

Penyelenggara SPAM turut berperan penting dalam situasi pandemi dan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan penyediaan air minum yang aman.

Kendala yang dihadapi dalam menjalankan peran tersebut perlu dikomunikasikan kepada pemerintah.

Penyelenggara SPAM juga diharapkan menyampaikan masukan agar penanganan pandemi ini dapat lebih efektif, khususnya terkait bidang SPAM. Sampaikan melalui link berikut ini: https://forms.gle/bofCpHLruJmGhqGv6

Berikut ini beberapa regulasi pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19:

 

  • 1. Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2O19 (Covid-19). Baca/download: http://shorturl.at/csEH4
  •  
  • 2. Pedoman Umum Menghadapi Pandemi Covid-19 bagi Pemerintah Daerah: Pencegahan, Pengendalian, Diagnosis dan Manajemen. Baca/download: http://shorturl.at/HPRW5
  •  
  • 3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Baca/download: http://shorturl.at/dnNOU 
  •  
  • 4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Baca/download: http://shorturl.at/dBDL0
  •  
  • 5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah. Baca/download: http://shorturl.at/byI27
  •  
  • 6. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Baca/download: http://shorturl.at/vKLX8

 

(sumber: perpamsi.or.id)