Naik Tarif PDAM antara Aturan dan Kebijakan

Perpamsi meminta pemerintah untuk menegaskan penyesuaian tarif air minum secara wajar berdasarkan tingkat inflasi tahunan untuk memastikan pengelolaan PDAM tidak mengalami kerugian, dari total 359 PDAM yang ada, hanya 51% yang berstatus sehat.

Kenaikan tarif umumnya baru dilakukan setelah 5 hingga 10 tahun, malah ada yang lebih di atas 10 tahun, padahal biaya produksi selalu naik setiap tahun.

Berdasarkan Permendagri NOMOR 71 TAHUN 2016 ditetapkan bahwa pendapatan PDAM harus memenuhi prinsip pemulihan biaya penuh (full cost recovery) ditambah keuntungan wajar 10%.

Jika mengikuti kebijakan tersebut, sejatinya tidak ada PDAM yang rugi. Namun, sayangnya peraturan tersebut tidak selalu diikuti oleh kebijakan pemda.

Menurutnya, saat ini rata-rata tarif air minum nasional sekitar Rp4.100 per meter kubik, sementara biaya produksi rata-rata Rp4.200 per meter kubik.

Setiap tahun hampir pasti terjadi peningkatan biaya produksi akibat inflasi, tetapi tidak diikuti penyesuaian tarif. Sehingga sebagian besar PDAM mesti menanggung rugi.

Menurut Perpamsi, untuk dapat mencapai target 100% aman air minum pada 2024, pemerintah perlu memperkuat kinerja PDAM.

Hingga saat ini, cakupan layanan air minum perpipaan dari seluruh anggota Perpamsi baru mencapai 25%.

Padahal, target pemerintah lima tahun mendatang akses aman air minum melalui perpipaan setidaknya mencapai 60%. Selebihnya, 40% melalui akses non-perpipaan.

(dari berbagai sumber/hmspdamtb)