Mulai Tanggal 14 Mei Pelanggar PSBB Akan Ditindak

Disampaikan dengan hormat dalam rangka menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Kota Tangerang, terhitung mulai *Kamis, 14 Mei 2020*, seluruh masyarakat Kota Tangerang tanpa terkecuali yang beraktivitas di luar rumah *diwajibkan* untuk menggunakan *MASKER*.

Bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah baik pedagang, pembeli, pengguna jalan dan lain - lain  akan langsung *diikutsertakan untuk Rapid Test Covid-19* di kantor Kecamatan terdekat, apabila dari hasil test terdapat tanda - tanda terjangkit Covid-19 akan langsung *dibawa untuk diisolasi* oleh Pemkot Tangerang.

Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Catatan : *Bagi pedagang atau pemilik toko yang tidak mengikuti aturan social physical distancing - jaga jarak (baik sesama pembeli maupun antar pedagang) dan apabila tidak mengikuti protocol kesehatan Covid19, maka barang dagangannya akan disita 1x24 jam atau ditutup*.

(humaskotatangerang)