LSPAMI; SDM Pengelola Air Minum (PDAM) Wajib Memiliki Sertifikasi Kompetensi

Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum (LSPAMI) mewajibkan para pengelola layanan air minum perpipaan  (PDAM) dari mulai top manajemen hingga operator, diwajibkan memiliki Sertifikasi Kompetensi.

Amanah ini tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Pengelolaan SPAM.

Aturan ini mengamanahkan, dalam dua tahun ke depan sejak ditandatangani, semua pihak yang terkait dengan pengelolan SPAM baik BUMN/BUMD, badana usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun badan usaha swasta yang melakukan kerja sama dengan BUMN/BUMD penyelenggara SPAM, diwajibkan memiliki Sertifikasi Kompetensi.

Sertifikasi Kompetensi diwajibkan bagi mereka yang terlibat di dalam institusi pengelola SPAM, mulai direksi/ pimpinan PDAM, hingga tenaga kerja yang menangani unit air baku, produksi, distribusi, penurunan kehilangan air, pelayanan pelanggan, organisasi dan tata kelola, serta administrasi umum.

Menurut Wakil Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum (LSPAMI) Cece Sutapa, dengan Permen ini terjadi perubahan yang sangat mendasar dalam hal pengembangan kompetensi SDM pada industri air minum karena penerapan SKKNI pengelolaan SPAM yang tadinya bersifat voluntary (sukarela) sekarang menjadi mandatory (wajib).

“Sehingga, sertifikat kompetensi kerja menjadi wajib dimiliki oleh direksi atau pimpinan pengelola SPAM, tenaga kerja yang menangani unit air baku, unit produksi, unti distribusi termasuk di dalamnya tenaga penurunan air yang tidak berekening (NRW), serta tenaga kerja yang menangani pelayanan pelanggan, organisasi tata kelola dan administrasi umum,” katanya.

(sumber:lspami/internet)