Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penggabungan aset PDAM antara Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel. Nantinya, PDAM ini akan jadi satu nama dan dikelola bersama oleh tiga pemda tersebut.
Direktur Koordinasi Supervisi IV Asep Rahmat Suwandha menjelaskan KPK saat ini mensupervisi aset khususnya eks pemekaran di Tangerang termasuk PDAM. Ke depannya, pengelolaan usaha air baku ini dikelola bersama untuk kepentingan warga agar tidak terjadi sengketa.
"Kami dorong sinergi penggabungan pengelolaan PDAM di Tangerang Raya, nanti PDAM Tangerang Raya, satu PDAM dimiliki tiga kabupaten kota, ini akan didampingi pemerintah provinsi," ujar Asep di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Rabu (6/1/21).
KPK akan mengusulkan dan meminta kajian dari tim independen untuk rencana penggabungan aset PDAM itu. Termasuk bagaimana kemampuan infrastruktur sampai penghitungan keuntungan untuk kabupaten kota masing-masing.
"Soal waktu, kita harapkan segera diselesaikan, karena kebutuhannya cukup penting terutama ketersediaan air baku dan kecepatan pelayanan, KPK tidak masuk ke aspek tekhnis, tapi usulan pembangunan ini untuk efisiensi dan efektifitas layanan air baku," ujarnya.
KPK lanjut Asep telah menertibkan sengketa aset antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Untuk dua daerah ini sudah ada 18 aset yang diserahkan kabupaten ke Kota Tangerang dari total 21 aset. Sedangkan antara Kabupaten Tangerang dan Tangsel ada 30 aset yang diselesaikan.
"Termasuk KPK juga MoU soal pengelolaan sampah dan pemakaman di berbagai daerah khususnya di Tangsel yang jadi kritikal, tapi KPK tidak masuk ke tekhnis, kita koordinasi dengan pemda, kementerian terkait fasilitasi kebutuhan-kebutuhan itu," ujarnya.
(sumber:detik.com/internet)