Berdasarkan capaian pembangunan tahun 2015 – 2019, pada aspek perumahan dan pemukiman, presentase rumah tangga yang telah memiliki akses sanitasi layak sebesar 74,6% dan akses air minum layak sebesar 87,8%.
Sedangkan dalam hal penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman pada saat ini diperkirakan baru 6,8% rumah tangga yang memenuhi kriteria.
Kriteria yang dimaksud adalah (i) berasal dari sumber air yang layak, (ii) berada di dalam atau di halaman rumah, (iii) dapat diakses setiap saat dibutuhkan, dan (iv) kualitasnya memenuhi standar kesehatan. Peningkatan akses layanan sanitasi layak dan aman saat ini belum optimal.
Perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) ditempat terbuka masih cukup tinggi yaitu sebesar 9,36% atau 25juta jiwa dari seluruh penduduk Indonesia. Ini menyebabkan Indonesia masih berada di peringkat 3 dunia untuk angka BABS di tempat terbuka.
Berdasarkan arah kebijakan dan strategi pemerintah terkait dengan akses air minum dan sanitasi layak dan aman, antara lain (i) penyadaran masyarakat untuk menerapkan perilaku hemat air, (ii) mengakses layanan air minum perpipaan atau menggunakan sumber (iii) air minum bukan jaringan perpipaan terlindungi secara swadaya, (iv) serta menerapkan pengelolaan air minum aman dalam rumah tangga.
(sumber:internet)