Ketua Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Bambang Sudiatmo mengatakan bahwa kondisi BUMD air minum yang belum memenuhi FCR membuat investor kurang tertarik bekerja sama untuk investasi infrastruktur air minum.
Dia mengungkapkan bahwa BUMD air minum sulit menerapkan tarif FCR karena penentuan tarif ditentukan oleh kepala daerah.
Secara umum, dari 380 BUMD air minum di seluruh Indonesia, saat ini hanya 143 BUMD air minum yang menerapkan FCR.
“Jadi, belum ada 50 persen BUMD air minum yang menerapkan tarif FCR,” tuturnya.
Menurutnya, BUMD air minum juga kesulitan dalam mendapat pinjaman dari perbankan sehingga sukar untuk mengembangkan jaringan pelanggan maupun produksi air minum.
Ke depan, BPPSPAM berharap supaya Bank Dunia bisa membantu kajian regulasi terkait penentuan tarif FCR bagi BUMD air minum.
Seperti di informasikan bahwa Bank Dunia melansir bahwa skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) atau public private partnership dibutuhkan untuk meningkatkan akses air minum karena anggaran negara tidak cukup untuk membiayai investasi air minum.
(sumber:internet)