Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) mengungkapkan, sebagian besar BUMD air minum belum memiliki standar layanan. Untuk itu, pemerintah pusat mendorong BUMD air minum memiliki standar layanan yang sama.
Tenaga Ahli BPPSPAM Kementrian PUPR, Yulfarida Arini mengemukakan, meskipun telah lama melaksanakan penyelenggaraan layanan air minum, banyak BUMD air minum yang belum memiliki standar pelayanan secara tertulis.
“Sebagian besar BUMD air minum belum memiliki standar layanan. Kalau ada aturan umumnya hanya mengatur ke pelanggan, namun belum mengatur BUMD air minum,” ujar Yulfa dalam keterangan pers yang dilansir Senin (29/6/2020).
Dia menyampaikan, standar pelayanan adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban serta janji penyelenggara kepada masyarakat dalam pelayanan berkualitas.
Berbeda dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah dan mengikat semua pihak terutama pemerintah daerah, standar pelayanan hanya berlaku di internal BUMD air minum. Ini berlaku bagi BUMD air minum dengan pelanggan.
Sesuai Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap badan publik termasuk BUMD air minum wajib membuat standar pelayanan.
Meski harapan pelayanan ideal air minum harus memenuhi prinsip kualitas, kuantitas dan kontinuitas, namun dalam pembuatan standar pelayanan BUMD air minum diperbolehkan membuat standar berdasarkan kemampuan teknis yang dimiliki asalkan hal tersebut diumumkan dan diberitahukan kepada pelanggan secara transparan.
Ada enam hal penting yang harus dimasukkan dalam standar pelayanan air minum, yaitu persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya (tarif), produk serta penanganan, keluhan, masukan dan saran. Penetapan standar pelayanan tidak perlu sampai berupa Perda atau SK bupati atau wali kota namun cukup SK Direktur BUMD air minum.
(sumber:inews/internet)